JAKARTA, iNewsSumba.id – Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diminta untuk koperatif dan menyerahkan diri.
Sudrajad menjadi bagian dari total 10 tersangka yang ditetapkan KPK. Namun demikian, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, yang bersangkutan tidak ikut diamankan. Kendati demikian dari hasil penelusuran lembaga anti rasuah itu, ditemukan keterlibatan Sudrajad dalam kasus korupsi pasca OTT KPK di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 6 orang dari tital 10 tersangka. Mereka masing – masing Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); tiga PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Ke – 6 nya langsung ditahan di Rutan yang berbeda untuk 20 hari ke depan.
Sementara Sudrajat bersama 3 tersangka lainnya, masih belum ditangkap dan ditahan. Dua sosok lainnya yang juga diminta untuk serahkan diri dan kooperatif yakni, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Juga ada satu oknum ASN MA, Redi (RD).
"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir," tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari.
Tak sampai di sini, Firli bahkan mengancam Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka akan ditangkap secara paksa jika tidak koperatif.
"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," timpalnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Minta Hakim Sudrajad Dimyati Segera Serahkan Diri ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-minta-hakim-sudrajad-dimyati-segera-serahkan-diri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu