JAKARTA, iNewsSumba.id - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Edi Nurdin Massa dikhabarkan dibekuk terkait kasus peredaran narkoba. Dilansir dari Antara, penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar ketika dikonfirmasi memembenarkan penangkapan perwira Polri di wilayah hukum (Wilkum) Karawang dengan pangkat tiga balok dipundaknya itu.
"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa, (16/8/2022)\
Kepada Antara, Krisno menjelaskan Edi Nurdin Massa ditangkap pada Kamis, (11/8/2022) sekira pukul 07.00 WIB lalu. TKP nya di basement Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," tandas Krisno.
Beberapa barang bukti juga disita penyidik Bareskrim dalam penangkapan itu diantaranya, dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, serta plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gra dan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram.
Selain itu juga disita satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta.
"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," timpal Krisno sembari memaparkan bahwa penangkapan itu merupakan hasil pengembangan Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada sejumlah tempat hiburan malam di akhir bulan Juli lalu.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," papar Krisno.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu