LABUAN BAJO, iNewsSumba.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang nelayan berinisial IR alias Irwan (33) diamankan polisi bersama 16 paket kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,96 gram.
Dikutip dari Tribratan News NTT disebutkan, penangkapan tersebut berlangsung di samping rumah tersangka di RT 007/RW 004, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 16 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan alat pengisap atau bong, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta bungkusan permen yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Informasi awal mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo menjadi pintu masuk bagi tim operasional untuk melakukan pengamatan terhadap aktivitas yang dicurigai. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian bergerak dan mengamankan IR tanpa perlawanan.
Seluruh barang bukti selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang, dugaan kepemilikan, serta kemungkinan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
