Baru Dua Bulan Keluar dari Rutan, Pria di Labuan Bajo Ditangkap Usai Diduga Mencuri di Tiga Lokasi

Dion. Umbu Ana Lodu
Polisi saat melalukan pemeriksaan sejumlah barang dari kamar indekos AJ (27) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian di Kabupaten Manggarai Barat (Foto: istimewa)

LABUAN BAJO, iNewsSumba.id – Seorang pria berinisial AJ (27) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT kembali berurusan dengan polisi setelah diamankan dalam kasus dugaan pencurian. Pria yang berprofesi sebagai petani itu disebut baru sekitar dua bulan keluar dari rumah tahanan (rutan).

Dikutip dari Tribrata News Manggarai Barat disebutkan, AJ diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah lebih dahulu ditangkap warga di kawasan Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Penangkapan tersebut dilakukan untuk mencegah warga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku. Polisi kemudian membawa AJ ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan penanganan perkara tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026.

"Menerima laporan masyarakat, kami bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap warga guna menghindari aksi main hakim sendiri," ujar AKP Lufthi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan AJ dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Kecamatan Komodo. Penyidik juga menggeledah kamar indekos yang ditempati AJ di Kampung Capi, Desa Golo Bilas.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita satu unit speaker, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa pelat nomor, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta besi congkel dan sejumlah peralatan tajam.

Penyidik juga mengungkap dugaan pencurian di Kampung Mberata, Jalan Trans Golo Mori, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 04.10 WITA. Dalam rentang satu malam, tiga lokasi berbeda diduga menjadi sasaran pelaku.

Lokasi yang dimaksud meliputi rumah Maksimus Budiman, kios milik Marsela Maila Cembes, serta rumah Gaudensia Ita. Barang yang dilaporkan hilang antara lain telepon genggam, speaker, rokok berbagai merek, dan kotak silet.

Polisi mencatat total kerugian dari tiga lokasi tersebut mencapai sekitar Rp26,1 juta. Kerugian terbesar berasal dari kios milik Marsela, yang diperkirakan mencapai Rp17 juta.

Setelah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk para korban, dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ungkap AKP Lufthi.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network