LABUAN BAJO, iNewsSumba.id – Seorang pria berinisial AJ (27) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT kembali berurusan dengan polisi setelah diamankan dalam kasus dugaan pencurian. Pria yang berprofesi sebagai petani itu disebut baru sekitar dua bulan keluar dari rumah tahanan (rutan).
Dikutip dari Tribrata News Manggarai Barat disebutkan, AJ diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah lebih dahulu ditangkap warga di kawasan Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Penangkapan tersebut dilakukan untuk mencegah warga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku. Polisi kemudian membawa AJ ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan penanganan perkara tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
"Menerima laporan masyarakat, kami bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap warga guna menghindari aksi main hakim sendiri," ujar AKP Lufthi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan AJ dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Kecamatan Komodo. Penyidik juga menggeledah kamar indekos yang ditempati AJ di Kampung Capi, Desa Golo Bilas.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita satu unit speaker, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa pelat nomor, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta besi congkel dan sejumlah peralatan tajam.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
