JAKARTA, iNewsSumba.id – Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang atau penindakan terhadap pelaku di lapangan. Penegakan hukum dinilai perlu diarahkan untuk membongkar jaringan yang memungkinkan rokok ilegal diproduksi dan beredar hingga ke pasar.
Ketua Umum Komnas PT Hasbullah Thabrany mengatakan persoalan rokok ilegal memiliki rantai yang panjang. Karena itu, pengecer maupun kurir yang ditemukan membawa barang ilegal dinilai bukan satu-satunya titik yang perlu diperiksa.
“Kalau persoalan rokok ilegal hanya dilihat sebagai persoalan rokok yang tidak membayar cukai, maka kita kehilangan persoalan yang lebih besar. Yang harus dibongkar adalah bagaimana rokok ilegal dapat diproduksi, memperoleh atau memalsukan pita cukai, didistribusikan, dan beredar secara luas di pasar,” ujar Hasbullah.
Komnas PT meminta penelusuran dilakukan terhadap produsen, pemasok, pemodal, jaringan distribusi hingga pihak-pihak yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung. Pendekatan tersebut dinilai diperlukan agar penindakan tidak hanya memutus peredaran barang pada lapisan paling bawah.
Sorotan tersebut muncul di tengah data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencatat penindakan terhadap 1,124 miliar batang rokok ilegal hingga Agustus 2026. Jumlah itu disebut meningkat sekitar 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komnas PT juga mencermati investigasi salah satu media yang mengangkat dugaan perdagangan pita cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal. Dalam investigasi tersebut disoroti sejumlah modus, termasuk rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.
Komnas PT menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan individu maupun institusi harus tetap diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Temuan investigasi media, menurut organisasi tersebut, dapat digunakan sebagai informasi untuk memperkuat pengawasan.
Komnas PT juga mendorong penguatan koordinasi penegakan hukum lintas lembaga. Selain itu, transparansi data mengenai kinerja pemberantasan rokok ilegal dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penambahan lapisan golongan tarif cukai yang dinilai dapat mengakomodasi rokok ilegal. Komnas PT berpandangan bahwa persoalan rokok ilegal semestinya ditangani melalui penindakan dan pemberian sanksi berdasarkan hukum.
“Kami menyambut baik komitmen Menteri Keuangan untuk terus menggempur kegiatan ilegal. Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah pembuktian bahwa penindakan tersebut mampu menjangkau aktor dan jaringan di baliknya, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah. Penerimaan negara harus dilindungi, tetapi pada saat yang sama kebijakan cukai harus tetap menjalankan fungsi utamanya untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau yang membahayakan kesehatan,” tegas Hasbullah.
Komnas PT menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan perspektif dari sisi kesehatan masyarakat dan kebijakan pengendalian tembakau. Penegakan hukum yang menyentuh rantai utama diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
