Tren Cerai Gugat Melonjak, Menag Ingatkan: Dominasi Istri Jadi Tanda Ada yang Salah di Rumah Tangga

Dion. Umbu, Felldy Aslya Utama
Angka perceraian di Indonesia trendnya meningkat tajam- Foto: ilustrasi istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti lonjakan angka cerai gugat yang kini mencapai 65 persen dari total perceraian nasional. Dalam pernyataannya, ia menilai tren ini bukan sekadar angka, tetapi alarm sosial bahwa ada ketidakberesan dalam pola relasi keluarga modern.

Dari data yang ia beberkan, Indonesia mencatat 35 persen perceraian setiap tahun. Yang mengejutkan, mayoritas gugatan justru diajukan oleh pihak istri. Ini menjadi fenomena baru yang menunjukkan ada ketidaksetaraan peran, beban emosional yang tidak terbagi, hingga persoalan komunikasi yang tidak lagi berjalan sehat.

Menurut Nasaruddin, banyak pasangan muda yang memasuki pernikahan dengan ekspektasi romantis tetapi minim kemampuan menghadapi realitas. Usia pernikahan di bawah lima tahun, menurutnya, menjadi fase paling rentan terjadi konflik.

Ia mengungkapkan, sebagian besar kasus pecah rumah tangga bermula dari hal kecil yang terus dibiarkan menumpuk hingga meledak menjadi sengketa besar. Kondisi ini membuat banyak perempuan memilih langkah ekstrem: menggugat cerai.

Fenomena ini, bila tidak ditangani, kata Menag, akan merembet menjadi problem sosial yang lebih luas. Anak-anak menjadi kelompok paling terdampak, terutama karena mereka harus menanggung luka yang tidak mereka ciptakan.

Ia menyebut, keluarga yang tercerai-berai kerap melahirkan kemiskinan baru, ketidakstabilan psikologis, hingga hilangnya akses pendidikan bagi anak. “Ini bukan persoalan sepasang suami istri saja, melainkan persoalan bangsa,” tegasnya.

Untuk itu, Nasaruddin mendorong BP4 agar memperkuat pendampingan. Menurutnya, lembaga ini harus menjadi benteng pertama ketika pasangan muda mulai menunjukkan tanda-tanda rapuh.

Ia menilai pendampingan profesional dapat mengurangi eskalasi konflik dan mengarahkan pasangan untuk menemukan jalan keluar yang lebih baik, bukan terburu-buru menuju perceraian. “Usahakan ditunda dulu, bicarakan, cari jalan damai,” ucapnya.

Dengan meningkatnya cerai gugat, Menag mengingatkan bahwa kehadiran negara melalui lembaga pendampingan keluarga menjadi urgensi yang tidak bisa lagi ditunda.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network