WAINGAPU, iNewsSumba.id— Sebanyak delapan karyawan tetap sebuah Bank Plat Merah yang berada ditengah kota Waingapu, Sumba Timur, NTT, resmi mengadukan manajemen cabang ke Dinas Tenaga Kerja setelah dipecat secara sepihak dan tidak mendapatkan hak-haknya. PHK yang dilakukan sejak awal tahun 2024 itu diduga tidak mengikuti prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku Untuk memperjuangkan haknya, para karyawan dan kusa hukumnya menggelar koferensi pers di kantor hukum Aris Manja Palit dan Partner, Kamis (31/7/2025) sore lalu.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri perwakilan eks karyawan yang di PHK itu dijelaskan bahwa kronologi bermula ketika lima orang karyawan tetap tiba-tiba di-PHK oleh pihak manajemen. Sementara tiga lainnya, yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri secara sah, justru ditangguhkan, dan akhirnya ikut di-PHK tanpa menerima hak-hak ketenagakerjaan mereka. Mereka dituduh mangkir tanpa dasar yang jelas.
Eks karyawan Bank di bilangan Jalan Ahmad Yani tersebut diantaranya yakni Lourels Mugabe Butar Butar, Grace Mangasik Tamo Ina, Suhaidah Supardin, hingga Usri Radja Pe, telah mengabdi belasan tahun di Bank itu. Namun, setelah pemutusan hubungan kerja dilakukan, gaji lembur, dana pensiun, pesangon, Tunjangan Hari Tua (THT), hingga uang koperasi tak kunjung dibayar.
"Lebih ironis, rekening para eks karyawan tersebut diblokir dan dikenai autodebet sepihak oleh pihak Bank, sehingga dana yang masuk otomatis terpotong untuk pinjaman, padahal hak-hak pesangon mereka belum diberikan. Pihak Bank juga tidak menerbitkan surat pengalaman kerja yang menjadi hak pekerja," tandas Aris Manja Palit.
Dilanjutkan Aris dan diamini eks karyawan yang mendampinginya saat itu bahwa setelah dua kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Timur sejak Mei hingga Juni 2025, pihak Bank terus mengulur janji. Hingga pada mediasi ketiga, Selasa (29/72025) , melalui perwakilannya, pihak Bank menolak membayar hak karyawan dan mempersilakan mereka menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang.
"Kami sudah ikuti alurnya secara benar yakni melalui mediasi di Distrasnaker, namun justru kami ditantang untuk membawa masalah ini ke Sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) oleh pihak Bank. Karena itu kami sangat siap untuk maju perjuangkan keadilan bagi klien kami," pungkas Aris Manja Palit.
Aris Manja Palit, kuasa hukum 8 eks karyawan yang di PHK sepihak siap maju ke sidang PHI-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu
Kasus ini memantik perhatian publik, sebab tindakan PHK sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PHK. Para karyawan kini tengah menyiapkan gugatan hukum.
Jumat (1/8/2025) upaya konfirmasi pada pimpinan Kantor Bank dimaksud oleh sejumlah awak media. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil. Oleh stafnya, disebutkan, pimpinan baru bisa memberikan pernyataan pers pada Senin (4/8/2025) dan jam pastinya akan diinformasikan lebih lanjut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait