WAINGAPU, iNewsSumba.id – Perjalanan panjang pengusutan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Wulla Waijelu akhirnya menuntun pada satu nama: BNM. Berkat uji DNA yang tidak terbantahkan, pria tersebut kini resmi menjadi tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu.
Perkara ini mencuat pertengahan tahun lalu, ketika seorang gadis 17 tahun, sebut saja Melatidinyatakan hamil. Keluarga yang terkejut, memilih jalur hukum setelah upaya kekeluargaan tak membuahkan hasil.
Dalam pengakuannya, Melati menyebut dua pria sebagai pihak yang pernah menjalin hubungan dengannya. Sayangnya, keduanya sempat menyangkal dan malah memberikan tekanan psikologis kepada korban.
Minimnya bukti fisik dan saksi membuat polisi harus berpikir strategis. Jalan keluar pun ditemukan melalui ilmu forensik. Bayi yang dilahirkan Melati menjadi kunci pembuktian. Uji DNA yang dilakukan mengarah langsung pada BNM sebagai ayah biologis.
“Proses ini memakan waktu dan kehati-hatian, tetapi kami pastikan semua sesuai prosedur,” tegas Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa.
BNM kini harus menghadapi proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman yang tidak ringan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait