SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kawanan pencuri dan penadah ternak kuda dan sapi di wilayah hukum Polres Sumba Timur berhasil dibekuk aparat. Seorang diantaranya ternyata merupakan pengembala ternak yang sejatinya dipercaya majikannya.
Terungkapnya aksi kawanan pencuri ternak itu dipaparkan Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi dalam Konferensi Pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (15/10/2024) siang lalu. Dikatakannya, tindak pidana 6 orang yang kemudian ditetapkan sebagi tersangka (TSK) itu merupakan hasil kerja tim penyidik jajaran Polsek Lewa.
Tertangkapnya ke-6 TSK itu, lanjut Kapolres yang didampingi Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir dan Kasi Humas Ipda I Ketut Muradi berawal dari adanya laporan polisi dari UP selaku korban atau pemilik ternak di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa pada Jumat (11/10/2024) lalu. Laporan korban itu sebelumnya dilandasi informasi yang diperoleh dari E, salah satu saksi yang mendapati adanya aktifitas mencurigakan dari Y.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, menyampaikan hal tersebut saat lakukan Konferensi Pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur, Pada Selasa 15 Oktober 2024 siang.
AKBP E. Jacky menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika saksi E, dalam perjalanan pulang dari sekolah, melihat tersangka MKL alias Y (39 tahun) yang merupakan pengembala ternak milik UP menangkap dan menjerat 1 ekor kuda pada Rabu (9/10/2024) lalu. Hal itu terjadi di padang penggembalaan sekitar Kampung Wudi Pandak, Desa Matawai Pawali. Y menangkap kuda menggunakan seutas tali nilon.
“Merasa curiga, E kemudian memberitahu kerabat UP, yang kemudian mengonfirmasi bahwa UP sebenarnya tidak memberikan arahan ataupun ijin pada Y untuk lalukan penangkapan ternak kuda dimaksud. Selaku korban dan pemilik kuda UP kemudian lakukan pencarian dan menemukan kuda tersebut terikat di dalam hutan di sekitar area penggembalaan,” papar Kapolres Jacky Umbu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait