SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Bagi warga yang ingin mengurus atau miliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sumba Timur wajib untuk terlebih dahulu menjadi peserta BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Demikian ditegaskan Kapolres setempat melalui Kasat lantas Polres Sumba Timur Iptu Jefry Paulus Kotta, Rabu (3/7/2024) di ruang kerjanya.
Ditegaskan Jefry Kotta, kewajiban pemohon SIM untuk lampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan JKN aktif itu merujuk amanat Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5.
“Jadi pemohon wajib lampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023. Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, nantinya juga bisa sekaligus mendaftar pada saat akan mengajukan permohonan pembuatan SIM. Nanti ada petugas yang akan langsung membantu pengurusan BPJS Kesehatan,” papar Jefry Kotta.
Untuk diketahui, Polda NTT merupakan satu dari 7 Polda di Indonesia yang memulai uji coba mengurus SIM dengan menggunakan BPJS Aktif. Ketujuh Polda itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri sebelumnya mengatakan Korlantas Polri penambahan persyaratan baru itu akan mulai diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 mendatang. Demikian dikutip dari halaman portal Humas Polri, Selasa (4/6/2024) lalu.
Aturan baru itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mana menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Selain itu juga disebutkan langkah itu tidak beratkan masyarakat namun justru bertujuan mempermudah proses layanan publik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait