Curi Kerbau Lalu Minta Uang Tebusan pada Korban, Yanus dan Obed Kini Huni Rutan Polres Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
Barang bukti 1 dari 2 ekor kerbau yang dicuri Yanus dan Obed Cs. Yanus dan Obed ditangkap aparat dan kini meringkuk di Rutan Polres Sumba Timur - Foto kolase : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – MTA dan ONW alias Yanus dan Obet, kini masih meringkuk di Rutan Polres Sumba Timur, NTT. Keduanya dibekuk aparat gabungan Polres Sumba Timur dari unit Buser dan Personil Polsek Lewa di tempat teprisah karena terlibat mencuri 2 ekor kerbau milik Dominggus MP Wawa, warga Desa Mandahu, Kecamatan Katala Hamu Lingu pada bulan September 2023 lalu.

Tidak ada perlawanan berarti oleh keduanya saat dibekuk aparat. Namun hingga kini tiga rekan mereka masing – masing, Hanis, Rian dan Apris masih dalam pencarian aparat. Demikian ditegaskan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Plt. Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir didampingi Kanit Reskrim Aipda Juan Pablo pada iNews.id beberapa hari lalu.

Yang menarik dalam penanganan kasus ini, kedua pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya, namun juga dengan gamblang mengakui selepas aksinya, mereka malah meminta uang tebusan pada korbannya jika mau kerbau miliknya dikembalikan. Komunikasi antar pelaku pencurian dengan korban juga sempat terjalin.

“Korban dalam hal ini pelapor membenarkan jika dirinya sempat berkomunikasi dengan pelaku. Dimana pelaku mengakui 2 ekor kerbau ada dibawah penguasaan mereka. Dan jika korban mau kerbau miliknya kembali harus siapkan uang tebusan ,”jelas Ipda Marius.

Pelaku meminta uang tebusan Rp10 juta untuk 2 ekor kerbau itu jika pemiliknya mau ternaknya kembali.  Hal mana kemudian korban berupaya untuk memenuhi permintaan pelaku namun hanya bisa memberikan setengahnya atau Rp5 juta saja.

“Karena hanya bisa menyerahkan uang tebusan  5 juta, pelaku kahirnya mengembalikan hanya 1 ekor kerbau.  Yang seekornya lagi pelaku hanya akan menyerahkan jika korban telah melengkapi uang tebusan yang masih kurang,” timpal Aipda Pablo mengisahkan sembari menambahkan uang itu kemudian dibagikan dalam kelompok itu sesuai dengan peran  masing – masing.

Untuk diketahui Yanus dibekuk aparat  Senin (6/11/2023) lalu di kediamannya di Desa Katikuluku, Kecamatan Tabundung sementara barang bukti 1 ekor kerbau diakui Yanus disembunyikan di Desa Waikanabu.  Rekannya Obet ditangkap pada Rabu (8/11/2023) juga tanpa perlawanan berarti. Keduanya kemudian bertemu dalam ruang rutan Polsek Lewa namun kemudian ‘reunian’ keduanya berlanjut saat dipindahkan ke Rutan Polres Sumba Timur pekan lalu.

“Penanganan kasus ini masih terus berproses. Sementara sudah SPDP. Aparat juga hinggga kini masih terus berupaya mencari satu ekor kerbau barang bukti, karena baru satu yang ditemukan. Juga masih akan terus buru pelaku lainnya. Kami himbau pelaku lainnya dan keluarganya koperatif menyerahkan diri,” tandas Ipda Marius diamini Aipda Pablo.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network