SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kepala Desa (Kades) Patawang dan Kades Watupuda keduanya merupakan pimpinan 2 desa di wilayah Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Imanuel Soleman (IS) adalah Kades Patawang, Umbu Tay Rawambaku (UTR) adalah Kades Watupuda. Keduanya harus hadapi proses hukum dan harus berhadapan dengan penyidik Polres setempat.
Proses hukum yang dihadapi keduanya berbeda, IS atau lebih dikenal dengan Iman diadukan sejumlah warga atas dugaan pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 pada 7 Mei 2023 lalu, sementara UTR tersangkut dugaan tindak pidana pencurian sehubungan dengan ditemukannya 3 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM) di kediamannya.Adapun 3 barang dimaksud sebelumnya dilaporkan hilang dari tempatnya oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula itu sejak Maret 2023 lalu.
Kepada wartawan di Mapolres setempat, Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, proses hukum kedua figur pejabat publik itu terus bergulir. Keduanya masih berstatus saksi namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan berubah statusnya.
“Kalau Kades Patawang dan perangkat desanya sudah pula diperiksa, keterangan dari pelapor juga telah kami ambil. Kami juga ambil keterangan dari bagian hukum Setda. Bahkan telah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, dalam waktu dekat segera kami gelar,” tandas Jumpatua yang saat itu didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aiptu Beny Z Amalo, Rabu (2/8/2023) siang lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait