SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Seteru Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur, Melkianus Nara versus Yanto Remindima alias Umbu Yanto berakhir damai. Kesepakatan damai itu terjadi Selasa (6/6/2023) berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri setempat.
Beberapa waktu silam, Tersangka Yanto Remindima, diadukan untuk diproses hukum karena diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook pada korban dalam hal ini Melkianus Nara, yang menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD.
Kajari Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba melalui Kasie Intel Doniel ferdinand yang didampingi Muhammad Rony selaku Kasie Pidum menjelaskan Tersangka memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Selain itu Korban juga telah memaafkan perbuatan Tersangka. Atas dasar itulah, kata Rony, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Orang dan Harta Benda (Oharada) menyetujui penghentian penuntutan terhadap Perkara tersebut.
Kepada iNewsSumba.id, Rony lebih lanjut menjelaskan dalam mediasi untuk tercapainya kesepakatan dalam RJ itu hadir pula tokoh masyarakat diantaranya Wakil Bupati Sumba Timur David Melo Wadu dan Kanit Tipiter yang mewakili Polres Sumba Timur. Sementara Tersangka hadir bersama isteri dan anaknya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait