JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemecatan terhadap anggota Polri yang miliki jabatan dan miliki prospek potensial kembali terjadi. Kali ini hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat menimpa eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Pemecatannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022) mengungkapkan pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi. Pemecatan dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelas Dedi.
Menurut Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Akibatnya, proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang sebesar 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk diketahui Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding.
Selain Edwin, dua anggotanya yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberi sanksi PTDH. Putusan demosi 5 tahun juga diberikan ke Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi 2 tahun diberikan ke 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," tandas Dedi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait