JAKARTA,iNewsSumba.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan hasil investigasi rekaman CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir J bisa saja menunjukan bukti baru.
Andi menegaskan,, pihaknya tidak akan segan mengungkapkan bukti baru tersebut jika memang ditemukan oleh penyidik timsus. Hal itu disampaikannya di mabes Polri Kamis (21/7/2022).
"Tadi sudah diawali penjelasannya oleh Bapak Kadiv Humas, kita sudah menemukan beberapa bukti baru CCTV. Nah ini sedang proses di Lab Forensik untuk kita lihat," kata Andi.
Andi lebih jauh menjelaskan, bukti rekaman CCTV tersebut ditemukan melalui sejumlah sumber, sehingga masih diperlukan penyesuaian agar rekaman tetap utuh dan berurutan.
"Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus dilakukan sinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik yang sama, tapi waktunya bisa berbeda-beda," tukas Andi.
Masih urai Andi, penjelasan hasil investigasi rekaman CCTV tersebut nantinya perlu dilakukan penjaminan legalitas. Hal ini dilakukan, agar tidak berdasarkan hasil pendapat penyidik semata namun murni hasil rekaman yang apa adanya.
"Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data atau metadata daripada CCTV itu sendiri," tegasnya.
Kendati demikian, Andi menegaskan untuk saat ini tidak akan dibuka terlebih dahulu indikasi-indikasi yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut. Menurutnya, saat ini status rekaman CCTV itu masih sebagai materi penyidikan yang hendak dilakukan pendalaman.
"Terkait dengan CCTV, juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang berada di laboratorium forensik untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana," tandasnya.
Oleh karena itu, Andi memberikan jaminan hasil rekaman CCTV itu nantinya akan diperiksa kembali oleh para ahli dan pakar telematika agar hasil pemeriksaan tetap terjaga objektivitasnya.
"Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait