PEMALANG, iNews.id – Tidak ada alasan yang bisa membenarkan perilaku EO (24) yang menjual isterinya ke pria hidung belang. Pria pengangguran ini berkilah langkah yang diambilnya itu adalah untuk mencukupi kebutuhan hidup. Polisi akhirnya membekuk pria warga Tambak Pokak, Surabaya, Jawa Timur itu.
Unit Reskrim Polsek Asemworo, Minggu (10/7/2022) lalu menangkap EO setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga yang sering mendapati aktifitas keluar masuknya laki – laki di kamar kosan EO dan isterinya.
Dalam menjalankan akvitas niaga haramnya itu, EO menggunakan media sosial Facebook. Berdasarkan hasil pendalaman aparat, EO mengaku menjual isterinya yang masih berusia 20 tahun itu pada pria hidung belang selama 20 puluh kali.
“Aktivitas ini telah dilaksanakan 20 kali selama dua bulan tersebut” ujar Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Daniel Napitulu pada wartawan.
Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara, dipakai penyidik untuk menjerat EO atas ulahnya itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait